HukumCerai
Putusan Pengadilan

279/Pdt.G/2025/PA.Pga

Nomor279/Pdt.G/2025/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen37.769 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 314.000,00 (tiga ratus empat belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →