27/Pdt.G/2024/PA.Pyb
| Nomor | 27/Pdt.G/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pyb |
| Panjang Dokumen | 114.591 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Memberikan izin kepada Pemohon ( Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Termohon konvensi/ Penggugat rekonvensi) di depan sidang Pengadilan Agama Panyabungan; Menetapkan Pemohon ( Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi) untuk membayar nafkah nafkah selama masa iddah kepada Termohon ( Termohon konvensi/ Penggugat rekonvensi) sebesar Rp.6.750.000,-(enam juta tujuh ratus lima…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →