HukumCerai
Putusan Pengadilan

27/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor27/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen57.229 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 494/Pdt.G/2025/PA.Tte tanggal 23 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 rabiul Awwal 1447 Hijriah ; MENGADILI SENDIRI Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkantalak satu ba'in sughra Tergugat ( Suhardi Ramlan Siswanto b in Bambang Siswanto ) terhadap Penggugat ( Sunarti Pandji b inti Jon Pandji ); Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →