HukumCerai
Putusan Pengadilan

2803/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2803/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen128.893 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); Mut?ah berupa emas London seberat 10 gram Maskan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →