280/Pdt.G/2024/PA.Pw
| Nomor | 280/Pdt.G/2024/PA.Pw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pw |
| Panjang Dokumen | 67.448 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Pasarwajo; Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah kepada anak yang bernama ANAK I minimal sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan yang dibayarkan melalui Termohon sampai anak tersebut dewasa atau berusia…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →