281/Pdt.G/2024/PA.ML
| Nomor | 281/Pdt.G/2024/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 74.930 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Andi Eka Putra bin Alam Sari ) terhadap Penggugat ( Lira Febrianti binti Iswandi Dharma ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →