HukumCerai
Putusan Pengadilan

282/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor282/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen73.666 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi Eksepesi Absolut Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Manado berwenang mengadili perkara Nomor 282/Pdt.G/2024/PA.Mdo; Eksepsi Obscuur Libel Mengabulkan eksepsi Tergugat I; Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel); Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 777.000 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →