HukumCerai
Putusan Pengadilan

282/Pdt.P/2024/PA.Mpw

Nomor282/Pdt.P/2024/PA.Mpw
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mpw
Panjang Dokumen15.607 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 282/Pdt.P/2024/PA.Mpw dari Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mempawah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →