282/Pdt.P/2024/PA.Mpw
| Nomor | 282/Pdt.P/2024/PA.Mpw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpw |
| Panjang Dokumen | 15.607 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 282/Pdt.P/2024/PA.Mpw dari Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mempawah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →