2830/Pdt.G/2024/PA.Mr
| Nomor | 2830/Pdt.G/2024/PA.Mr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mr |
| Panjang Dokumen | 63.639 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraa Tergugat (M. RAFLI PRATAMA Bin YUDI WASKITO) Terhadap Penggugat (RINI FATMAWATI Binti HURI); Menolak dan atau tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →