2850/Pdt.G/2024/PA.Lmj
| Nomor | 2850/Pdt.G/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lmj |
| Panjang Dokumen | 35.042 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Muhammad Yunas Prayoga bin Hayun) terhadap Penggugat (Putri Aura binti Suman); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →