2859/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 2859/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 186.763 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian; Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai berikut: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Maskan berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Kiswah berupa uang sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →