HukumCerai
Putusan Pengadilan

2863/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2863/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen146.925 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Awal Purnama b in Banikun ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi ( Wiki Martika b inti Idris ) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian. Menetapkan: Nahkah lampau Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama masa…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →