2863/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 2863/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 146.925 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Awal Purnama b in Banikun ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi ( Wiki Martika b inti Idris ) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian. Menetapkan: Nahkah lampau Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama masa…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →