HukumCerai
Putusan Pengadilan

2875/Pdt.G/2024/PA.Lmj

Nomor2875/Pdt.G/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen36.415 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Suparman Bin Misrat) terhadap Penggugat (Misti Binti Djusup); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 290.000,00 ( dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →