287/Pdt.P/2024/PA.Pwl
| Nomor | 287/Pdt.P/2024/PA.Pwl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pwl |
| Panjang Dokumen | 39.262 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( M. YUSRAN BIN M. YUNUS ) dengan Pemohon II ( FIANA BINTI EDI ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2021 di Dusun Pulliwa, Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar; Memerintahkan kepada Pemohon I dengan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar; Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →