HukumCerai
Putusan Pengadilan

2883/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2883/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen149.109 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (XX) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (XX) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah); Mut?ah berupa emas London seberat 3 gram Maskan sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →