2885/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 2885/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 146.517 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Menetapkan hak-hak Termohon sebagai akibat perceraian adalah sebagai berikut : Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Kiswah sejumlah Rp1.000.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →