HukumCerai
Putusan Pengadilan

2885/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2885/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen146.517 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Menetapkan hak-hak Termohon sebagai akibat perceraian adalah sebagai berikut : Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); Kiswah sejumlah Rp1.000.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →