HukumCerai
Putusan Pengadilan

2886/Pdt.G/2024/PA.Lmj

Nomor2886/Pdt.G/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen16.517 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 2886/Pdt.G/2024/PA.Lmj dari Penggugat Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lumajang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →