HukumCerai
Putusan Pengadilan

2887/Pdt.G/2024/PA.Lmj

Nomor2887/Pdt.G/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen14.940 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2887/Pdt.G/2024/PA.Lmj dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →