HukumCerai
Putusan Pengadilan

2889/Pdt.G/2024/PA.Lmj

Nomor2889/Pdt.G/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen36.014 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi ijin kepada Pemohon (Riski Yuliarta alias Riski Yuli Arta bin Sugiarto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Riska Agus Andriyani binti Hariyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Lumajang; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →