HukumCerai
Putusan Pengadilan

288/Pdt.G/2024/PA.ML

Nomor288/Pdt.G/2024/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen19.821 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 288/Pdt.G/2024/PA.ML dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Labuh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp254.000,00 ( dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →