HukumCerai
Putusan Pengadilan

2891/Pdt.G/2025/PA.Bgl

Nomor2891/Pdt.G/2025/PA.Bgl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bgl
Panjang Dokumen89.556 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.282.000,- ( dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah); DALAM REKONVENSI - Tidak menerima gugatan penggugat rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp424.000,- (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →