2891/Pdt.G/2025/PA.Bgl
| Nomor | 2891/Pdt.G/2025/PA.Bgl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bgl |
| Panjang Dokumen | 89.556 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.282.000,- ( dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah); DALAM REKONVENSI - Tidak menerima gugatan penggugat rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp424.000,- (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →