HukumCerai
Putusan Pengadilan

2893/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor2893/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen18.689 karakter

Amar Putusan

M ENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor xxxx/Pdt.G/2024/PA.Mdn oleh Penggugat. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 350.000,00 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →