28/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 28/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 69.382 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Morotai Nomor 113/Pdt.G/2025/PA.MORTB, tanggal 9 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Termohon Konvensi seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Umar Ali Bin Umar Ali, SE) untuk menjatuhkan talak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →