HukumCerai
Putusan Pengadilan

28/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor28/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen69.382 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Morotai Nomor 113/Pdt.G/2025/PA.MORTB, tanggal 9 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Termohon Konvensi seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Umar Ali Bin Umar Ali, SE) untuk menjatuhkan talak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →