28/Pdt.G/2026/MS.Ttn
| Nomor | 28/Pdt.G/2026/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Ttn |
| Panjang Dokumen | 107.165 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Bustami Bin Sarmaden ) terhadap Penggugat ( Dedek Cut Wira Dewi Binti Yusri ); 4. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak bernama: Muhammad Dzamar Falihul Huda, jenis kelamin laki-laki, tempat lahir di Kota Fajar pada tanggal 24 Mei 2022; dengan kewajiban tetap…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →