HukumCerai
Putusan Pengadilan

28/Pdt.G/2026/PA.Jnp

Nomor28/Pdt.G/2026/PA.Jnp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Jnp
Panjang Dokumen15.581 karakter

Amar Putusan

MEN ETAPKAN : Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PA.Jnp dari Penggugat; Menyatakan perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PA.Jnp dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →