HukumCerai
Putusan Pengadilan

28/Pdt.P/2024/PA.Pga

Nomor28/Pdt.P/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen22.343 karakter

Amar Putusan

1. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; 2. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →