28/Pdt.P/2025/PA.Bsk
| Nomor | 28/Pdt.P/2025/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 48.628 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Firman Putra Pratama bin Victor Siahan ) dengan Pemohon II ( Afianora binti Adnas ) yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2023 di Jalan Banda Panduang, Kelurahan tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar; 4.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →