HukumCerai
Putusan Pengadilan

2903/Pdt.G/2024/PA.Lmj

Nomor2903/Pdt.G/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen13.063 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2903/Pdt.G/2024/PA.Lmj; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lumajang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (Dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →