2908/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 2908/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 43.987 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat terhadap Penggugat ; Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama anak, Perempuan, lahir pada tanggal 14 November 2019, dibawah hadhanah Penggugat dengan ketentua Penggugat tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 186.000,00, (Seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →