HukumCerai
Putusan Pengadilan

290/Pdt.G/2026/PA.Kdl

Nomor290/Pdt.G/2026/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen18.857 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 290/Pdt.G/2026/PA.Kdl dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp275000,00 ( dua ratus tujuh puluh lima ribu );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →