2921/Pdt.G/2025/PA.Smg
| Nomor | 2921/Pdt.G/2025/PA.Smg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Smg |
| Panjang Dokumen | 166.103 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Hongky Setiawan bin Sutrisno) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Agnis Eka Nuryani binti Slamet Triyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menetapkan, anak bernama Alea Giska Syakira lahir di Semarang tanggal, 15 April…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →