HukumCerai
Putusan Pengadilan

2927/Pdt.G/2024/PA.Lmj

Nomor2927/Pdt.G/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen13.354 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2927/Pdt.G/2024/PA.Lmj dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah sejumlah Rp236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →