HukumCerai
Putusan Pengadilan

292/Pdt.G/2026/PA.JU

Nomor292/Pdt.G/2026/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.JU
Panjang Dokumen36.980 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan Permohonan Pemohon; Membatalkan Perkawinan antara Pemohon dan Termohon yang dilangsungkan pada tanggal 29 Mei 2022 dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, sesuai kutipan Akta Nikah Nomor: 738/158/V/2022, tertanggal 29 Mei 2022; Menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah Nomor : 738/158/V/2022, tanggal 29 Mei 2022, yang dikeluarkan kantor Urusan Agama (KUA Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, tidak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →