294/Pdt.P/2024/PA.Mr
| Nomor | 294/Pdt.P/2024/PA.Mr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mr |
| Panjang Dokumen | 58.042 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak kandung Para Pemohon yang bernama NUR AISA BintiPONISIH untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama EDI SULIANTORO Bin IMAM MALIKI ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →