HukumCerai
Putusan Pengadilan

294/Pdt.P/2024/PA.Mr

Nomor294/Pdt.P/2024/PA.Mr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mr
Panjang Dokumen58.042 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak kandung Para Pemohon yang bernama NUR AISA BintiPONISIH untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama EDI SULIANTORO Bin IMAM MALIKI ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →