HukumCerai
Putusan Pengadilan

295/Pdt.G/2026/PA.Bkl

Nomor295/Pdt.G/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bkl
Panjang Dokumen20.782 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 295/Pdt.G/2026/PA.Bkl., tanggal 10 Februari 2026; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 275.500,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →