2962/Pdt.G/2024/PA.Cbd
| Nomor | 2962/Pdt.G/2024/PA.Cbd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Cbd |
| Panjang Dokumen | 28.647 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Baden Kadarisman Bin Nani Jaleni) terhadap Penggugat (Rahmi Wahyuni Binti M. Sanusi); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp428000,00 ( empat ratus dua puluh delapan ribu );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →