296/Pdt.G/2024/PA.Pspk
| Nomor | 296/Pdt.G/2024/PA.Pspk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pspk |
| Panjang Dokumen | 37.300 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Maiman Syah bin Amrin Nst) terhadap Penggugat (Eva Yanti binti Efendi Harahap); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →