299/Pdt.G/2024/PA.ME
| Nomor | 299/Pdt.G/2024/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ME |
| Panjang Dokumen | 80.361 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonanPemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Hasanuddin bin Mebarap (Alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Murianah binti Bahrun) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim; Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon paling lambat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa : Nafkah iddah selama 3 (tiga bulan) sejumlah Rp 3.000,000,00 (tiga juta rupiah); 3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 2.000,000,00 (dua juta rupiah); Membebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →