29/Pdt.G/2024/PA.Pspk
| Nomor | 29/Pdt.G/2024/PA.Pspk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pspk |
| Panjang Dokumen | 119.682 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp487.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →