HukumCerai
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2024/PA.Pspk

Nomor29/Pdt.G/2024/PA.Pspk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pspk
Panjang Dokumen119.682 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp487.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →