HukumCerai
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2024/PA.Sri

Nomor29/Pdt.G/2024/PA.Sri
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sri
Panjang Dokumen21.230 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan permohonan Pemohon gugur; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 174.000.00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →