29/Pdt.G/2025/PA.Utj
| Nomor | 29/Pdt.G/2025/PA.Utj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Utj |
| Panjang Dokumen | 51.351 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Memberi izin kepada Pemohon ( Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung; Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Anak I , lahir tanggal 7 Januari 2009, Anak II , lahir tanggal 28 Januari 2014 dan Anak III , lahir tanggal 3 Oktober 2020, berada dalam kuasa asuh (hadlanah) Termohon dengan kewajiban memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dan atau…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →