29/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 29/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 36.222 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 291/Pdt.G/2025/PA.Lbh. tanggal 10 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Awal 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi - Menolak permohonan Pemohon Konvensi; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →