HukumCerai
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor29/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen36.222 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 291/Pdt.G/2025/PA.Lbh. tanggal 10 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Awal 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi - Menolak permohonan Pemohon Konvensi; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →