HukumCerai
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2026/PA.Plj

Nomor29/Pdt.G/2026/PA.Plj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Plj
Panjang Dokumen19.042 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →