HukumCerai
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2024/PA.Ksn

Nomor2/Pdt.G/2024/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ksn
Panjang Dokumen50.083 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat ( Tergugat ) terhadap Penggugat ( Penggugat ) ; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan dalam mediasi sebagian atas objek hukum tertanggal 24 Januari 2024, sebagai berikut: Menetapkan Hak Asuh Anak atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak , di bawah hadhanah Penggugat dengan ketentuan Penggugat tidak akan pernah melarang Tergugat untuk bertemu, mengajak pergi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →