2/Pdt.G/2024/PA.Ksn
| Nomor | 2/Pdt.G/2024/PA.Ksn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ksn |
| Panjang Dokumen | 50.083 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat ( Tergugat ) terhadap Penggugat ( Penggugat ) ; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan dalam mediasi sebagian atas objek hukum tertanggal 24 Januari 2024, sebagai berikut: Menetapkan Hak Asuh Anak atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak , di bawah hadhanah Penggugat dengan ketentuan Penggugat tidak akan pernah melarang Tergugat untuk bertemu, mengajak pergi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →