2/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 2/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Kr |
| Panjang Dokumen | 26.976 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1868/Pdt.G/2024/ PA.Btm, tanggal 10 Desember 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 08 Jumadil Awal 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →