HukumCerai
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor2/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen26.976 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1868/Pdt.G/2024/ PA.Btm, tanggal 10 Desember 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 08 Jumadil Awal 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →