2/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 2/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 42.400 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I.Menerima permohonan banding Pembanding; II.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 695/Pdt.G/2024/PA.Tte, tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Akhir 1446 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →