HukumCerai
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor2/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen42.400 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I.Menerima permohonan banding Pembanding; II.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 695/Pdt.G/2024/PA.Tte, tanggal 30 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Akhir 1446 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →