2/Pdt.G/2026/PA.Bky
| Nomor | 2/Pdt.G/2026/PA.Bky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bky |
| Panjang Dokumen | 60.269 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Aman Susanto bin Ali ) terhadap Penggugat ( Marta bin Joni ). Membebankan kepada Penggugat untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp267.000,00 (Dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →