HukumCerai
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2026/PA.Klg

Nomor2/Pdt.G/2026/PA.Klg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Klg
Panjang Dokumen58.802 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan perkawinan Penggugat ( PENGGUGAT ) dengan Tergugat ( TERGUGAT ) putus karena fasakh; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.152.000,00 (seratus lima puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →