2/Pdt.G/2026/PA.Klg
| Nomor | 2/Pdt.G/2026/PA.Klg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Klg |
| Panjang Dokumen | 58.802 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan perkawinan Penggugat ( PENGGUGAT ) dengan Tergugat ( TERGUGAT ) putus karena fasakh; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.152.000,00 (seratus lima puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →