HukumCerai
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2026/PA.MTK

Nomor2/Pdt.G/2026/PA.MTK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.MTK
Panjang Dokumen39.442 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →