2/Pdt.G/2026/PTA.Mks
| Nomor | 2/Pdt.G/2026/PTA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Mks |
| Panjang Dokumen | 47.215 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Watampone, Nomor 766/Pdt.G/2025/PA.Wtp tanggal 11 November 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awal 1447 Hijriah; Dan Mengadili Sendiri: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (A. Paremma Rukka bin Andi Sulolipu) menjatuhkan talak satu ba?in shugra terhadap Termohon (A. Nur Padilah binti A. Syahruddin) di hadapan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →