HukumCerai
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2026/PTA.Mks

Nomor2/Pdt.G/2026/PTA.Mks
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Mks
Panjang Dokumen47.215 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Watampone, Nomor 766/Pdt.G/2025/PA.Wtp tanggal 11 November 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awal 1447 Hijriah; Dan Mengadili Sendiri: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (A. Paremma Rukka bin Andi Sulolipu) menjatuhkan talak satu ba?in shugra terhadap Termohon (A. Nur Padilah binti A. Syahruddin) di hadapan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →